113. Al-Falaq (Fajar Menyingsing)
Al-Falaq ( الفلق ) merupakan surah ke-113 dalam Al-Qur’an. Surah ini terdiri dari 5 ayat yang dianggap oleh sebagian besar mufasir diwahyukan pada masa periode Makkah. Namun, sebagian mufasir lainnya (misalnya, Ibn Katsir dan Al-Razi) malah menganggap surah ini dan surah selanjutnya (An-Nas) diwahyukan di kota Madinah. Terkait hal ini, beberapa mufasir lainnya (seperti, Al-Zamakhsyari, Al-Baidhawi, dan Al-Baghawi) tidak memberikan jawaban.
Menurut beberapa bukti yang dapat ditemukan, kemungkinan bahwa kedua surah tersebut diwahyukan di kota Makkah pada masa awal kenabian Muhammad. Dengan demikian, Surah Al-Falaq termasuk Surat Makkiyah.
Surat Al-Falaq Ayat 1
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ
qul a’ụdżu birabbil-falaq
1. KATAKANLAH,: “Aku berlindung kepada Pemelihara fajar yang menyingsing,1
1 Istilah al-falaq (“cahaya fajar” atau “fajar menyingsing”) sering digunakan secara figuratif untuk menggambarkan “munculnya kebenaran setelah [masa] ketidakpastian” (Taj Al-‘Arus): karena itu, sebutan “Pemelihara fajar yang menyingsing” secara tidak langsung menunjukkan bahwa Allah adalah sumber segala pemahaman tentang kebenaran, dan bahwa “upaya berlindungnya” seseorang kepada-Nya identik dengan usaha pencarian kebenaran.
Surat Al-Falaq Ayat 2
مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
min syarri mā khalaq
2. “dari kejahatan (makhluk) apa pun yang telah Dia ciptakan,
Surat Al-Falaq Ayat 3
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ
wa min syarri gāsiqin iżā waqab
3. “dan dari kejahatan pekatnya kegelapan tatkala ia datang,2
2 Yakni, gelapnya keputusasaan, atau gelapnya sakratulmaut. Dalam empat ayat ini (ayat 2-5), istilah “kejahatan” (syarr) mengandung bukan hanya konotasi objektif, melainkan juga subjektif—yakni, ketakutan terhadap kejahatan.
Surat Al-Falaq Ayat 4
وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ
wa min syarrin-naffāṡāti fil-‘uqad
4. dan dari kejahatan semua manusia yang cenderung pada upaya-upaya klenik (kejahatan yang tersembunyi),3
3 Lit., “dari mereka yang mengembus-embus (al-naffatsat) pada buhul-buhul”: sebuah frasa idiomatik yang terdapat pada masa Arab pra-lslam dan, sebab itu, digunakan dalam bahasa Arab klasik untuk menunjuk pada semua hal yang dianggap sebagai upaya-upaya klenik. Ungkapan ini mungkin berasal dari praktik “perempuan penyihir” dan “tukang tenung” yang biasa mengikat seutas tali menjadi sejumlah buhul seraya mengembus-embuskannya dan menggumamkan mantra-mantra magis. Sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Zamakhsyari dan Al-Razi, bentuk feminin al-naffatsat tidak mutlak selalu mengindikasikan “wanita”, tetapi bisa pula berarti “manusia” (anfus, yang bentuk tunggalnya nafs, adalah nomina yang secara gramatikal berbentuk feminin). Ketika menjelaskan ayat di atas, Al-Zamakhsyari menolak dengan tegas semua kepercayaan terhadap praktik-praktik ini, baik mengenai keberadaannya, efektivitasnya, maupun konsep “magis” itu sendiri. Pandangan serupa, walaupun dalam bentuk yang lebih elaboratif berdasarkan temuan-temuan psikologi yang mapan, dikemukakan oleh Muhammad ‘Abduh dan Rashid Ridha (lihat Al-Manar I, hh. 398 dan seterusnya). Menurut Al-Zamakhsyari, alasan mengapa orang-orang beriman diperintahkan untuk “berlindung kepada Allah” dari praktik-praktik ini, sekalipun irasionalitasnya demikian gamblang, adalah karena upaya-upaya klenik ini secara inheren memang merupakan perbuatan dosa (lihat Surah Al-Baqarah [2], catatan no. 84), dan karena adanya bahaya mental yang mungkin menimpa pelakunya.
Surat Al-Falaq Ayat 5
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
wa min syarri ḥāsidin idżā ḥasad
5. “dan dari kejahatan orang yang dengki manakala dia dengki.”4
4 Yakni, dari dampak moral maupun sosial yang ditimbulkan oleh rasa dengki seseorang terhadap kehidupan orang lain, juga dari takluknya seseorang pada kejahatan rasa dengki. Dalam hal ini, Al-Zamakhsyari mengutip ucapan Khalifah ‘Umar ibn ‘Abd Al-‘Aziz (yang digelari “‘Umar Kedua” karena kesalehan dan integritasnya): “Aku tidak dapat membayangkan ada orang zalim lain yang lebih berpeluang menjadi orang yang terzalimi (mazhlum), selain orang yang dengki.”
Sumber: The Message of the Quran oleh Muhammad Asad